Curi Gelang Emas 43 Gram dan Uang Rp9 Juta, Pria di Malang Diringkus Polisi

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:10 WIB
Curi Gelang Emas 43 Gram dan Uang Rp9 Juta, Pria di Malang Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Sat Reskrim Polres Malang, Jawa Timur mengamankan barang bukti pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AW (32). ANTARA/HO-Polres Malang

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban disebutnya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Tersangka terancam hukum pidana penjara selama tujuh tahun.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Pria asal Pasuruan ditangkap Polres Malang setelah mencuri emas 43,24 gram dan uang Rp9 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News