Curi Gelang Emas 43 Gram dan Uang Rp9 Juta, Pria di Malang Diringkus Polisi
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 15:10 WIB
"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban disebutnya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Tersangka terancam hukum pidana penjara selama tujuh tahun.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Pria asal Pasuruan ditangkap Polres Malang setelah mencuri emas 43,24 gram dan uang Rp9 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News