Sindikat Curanmor di Jember Diringkus, Jejak Kejahatan 22 TKP Lintas Daerah

Senin, 07 Oktober 2024 – 12:37 WIB
Sindikat Curanmor di Jember Diringkus, Jejak Kejahatan 22 TKP Lintas Daerah - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor lintas daerah dengan total 22 TKP. Foto: Source for JPNN

Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.

WS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polres Jember menangkap sindikat curanmor lintas daerah yang tercatat beraksi di 22 TKP.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News