Sindikat Curanmor di Jember Diringkus, Jejak Kejahatan 22 TKP Lintas Daerah
Senin, 07 Oktober 2024 – 12:37 WIB
Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.
WS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polres Jember menangkap sindikat curanmor lintas daerah yang tercatat beraksi di 22 TKP.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News