Komplotan Begal yang Diringkus Polda Jatim Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi

Kamis, 03 Oktober 2024 – 21:30 WIB
Komplotan Begal yang Diringkus Polda Jatim Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi - JPNN.com Jatim
Tiga pemuda asal Pasuruan harus menjalani kehidupan sehari-hari di balik jeruji besi setelah melakukan aksi pembegalan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Foto: Humas Polda Jatim

"Mereka bertiga mempunyai peran masing-masing, sebagai perencana, penyedia sarana, dan bertugas sebagai penjual barang hasil rampasan," jelasnya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang, jaket dan sepeda motor.

Ketiga pelaku begal ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr23/jpnn)

Komplotan begal sadis asal Pasuruan yang diringkus Polda Jatim mengaku baru pertama kali beraksi.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News