Komplotan Begal yang Diringkus Polda Jatim Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi
Kamis, 03 Oktober 2024 – 21:30 WIB
"Mereka bertiga mempunyai peran masing-masing, sebagai perencana, penyedia sarana, dan bertugas sebagai penjual barang hasil rampasan," jelasnya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang, jaket dan sepeda motor.
Ketiga pelaku begal ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr23/jpnn)
Komplotan begal sadis asal Pasuruan yang diringkus Polda Jatim mengaku baru pertama kali beraksi.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News