Polda Jatim Ringkus Komplotan Begal Berisi ABG di Pasuruan yang Nekat Bacok Korban
Kamis, 03 Oktober 2024 – 19:07 WIB

Konferensi pers kasus komplotan begal berisi ABG di Pasuruan yang nekat membacok korbannya, Kamis (3/10). Foto: Source for JPNN
"Apabila korban melawan, mereka para tersangka ini tak segan melukai korbannya," jelasnya.
Setelah korban terjatuh itulah, motor dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku.
Ketiga pelaku begal ini dikenakan Pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr12/jpnn)
Komplotan begal berisi ABG di Pasuruan yang tak segan membacok korbannya diringkus Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News