Pamer Senpi Rakitan di Medsos, 2 Pria Asal Sidoarjo Diringkus Polisi
Kamis, 03 Oktober 2024 – 13:08 WIB
Terkait dengan airsoft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," ujarnya. (mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo menangkap dua pria yang pamer senpi rakitan di media sosial saat berada di GOR.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News