Buron 1 Tahun, Otak Pelaku Perampokan Nasabah Bank Rp400 Juta di Jember Diringkus
"YD merupakan bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi dan ada tiga rekannya berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang seringkali membuntuti nasabah bank hingga korban lengah," ujarnya.
Bayu menjelaskan jaringan YD itu sudah beroperasi di berbagai provinsi dan setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, maka para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya. Atas kejahatan tersebut YD dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Jember meringkus otak pelaku perampokan nasabah bank antarprovinsi setelah buron satu tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News