Polres Jombang Tangkap 30 Orang Pengedar Hingga Bandar Narkoba
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sebanyak 30 orang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jombang beserta polsek jajaran. Para tersangka yang diringkus diduga kuat sebagai pengedar dan bandar narkoba serta obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan penangkapan terhadap 30 tersangka itu hasil dari operasi sejak 11-22 September 2024.
“Hasil dari operasi itu Polres Jombang dan jajarannya mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka dengan rincian dari Sat Resnarkoba 13 kasus dan dari Polsek jajaran 13 kasus,” kata Yani, Senin (23/9).
Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti berupa, 55,53 gram sabu-sabu, 29 ribu butir pil koplo, 29 handphone dan uang tunai Rp3.702.000.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba itu, kata Yani, tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang.
Dari 26 kasus tersebut ada beberapa yang menonjol, yaitu barang bukti yang cukup besar yaitu 25 ribu pil koplo dari seorang residivis berinisial WAG.
“Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu-sabu,” bebernya.
Saat ini, pihaknya sedang mengungkap rantai jaringan tersebut. Adapun kasus menonjol juga diungkap, yaitu jaringan sabu-sabu, mulai pengecer hingga bandar.
Polres Jombang menangkap 30 orang yang merupakan pengedar hingga bandar narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News