Jual Tembakau Sintetis Lewat Instagram, 2 Pemuda di Surabaya Diciduk Polisi

Kamis, 19 September 2024 – 15:33 WIB
Jual Tembakau Sintetis Lewat Instagram, 2 Pemuda di Surabaya Diciduk Polisi - JPNN.com Jatim
Dua pemuda di Surabaya diringkus polisi akibat menjual tembakau sintetis lewat media sosial. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

"Cara pembayaran secara transfer dan pengiriman secara ranjau. Kedua tersangka sepakat mengedarkan tembakau gorila karena ingin mencari uang tambahan, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga kantong plastik berisi tembakau sintetis, ponsel dan tas selempang yang digunakan untuk membawa narkoba tersebut.

MUY dan AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

Dua pemuda di Surabaya diringkus polisi akibat menjual tembakau sintetis lewat media sosial.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News