Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pelaku pembakaran mobil artis Via Vallen dituntut hukuman tiga tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Pengajuan hukuman tiga tahun penjara dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, M Ridwan Dermawan dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (20/1/2021)
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan.
Penilaian Jaksa mengajukan tuntutan hukuman 3 tahun penjara berdasarkan perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di persidangan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.
Terdakwa juga meminta supaya dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada komplotan yang harus diungkap.
Baca Juga:
"Permintaan saya hanya itu Bu Hakim," ujar terdakwa pembakaran mobil Via Vallen.
Majelis hakim kemudian meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya.
"Silahkan saudara sampaikan dalam pembelaan. Silahkan koordinasi dengan penasehat hukum saudara," ucap Ketua Majelis Dameria dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Kasus itu bermula saat terdakwa membakar kendaraan Via Vallen di Dusun Kali Tengah, Tanggulangin, Sidoarjo pada 30 Juni 2020.
Diduga terdakwa sakit hati yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud. (antara/jpnn)
Pelaku pembakaran mobil artis Via Vallen dituntut hukuman tiga tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News