Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap pelaku pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen.
Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjutak, selaku pemimpin sidang kasus pembakaran mobil Via Vallen juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di tahanan
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Frisella ketika membacakan putusan secara daring, Selasa (2/2).
“Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.
Vonis terhadap peaku pembakaran mobil Via Vallen tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," ucap M. Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum, menyatakan masih meninjau kembali hukuman tersebut.
Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud.
Baca Juga:
Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu. (antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap pelaku pembakaran mobil milik artis dangdut Via Vallen.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News