Pembangunan Pasar di Jember Diduga Dikorupsi Oknum ASN dan Kontraktor
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon pada kegiatan rehabilitasi sedang atau berat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat tahun anggaran 2019.
"Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial JN dan DS dalam perkara tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (28/7).
Dia memerinci DS adalah seorang ASN di Disperindag Jember yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan JN merupakan seorang rekanan atau kontraktor.
"Sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Menurut Komang, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan dokumen penawaran dan pekerjaan fiktif, bahkan melakukan penggelembungan dana pengadaan material maupun proses pekerjaan.
"Kedua tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar," tutur dia.
Dia menjelaskan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim pada 13 November 2020.
"Tim penyidik pun memintai keterangan sedikitnya 38 saksi, di antaranya para ahli konstruksi, pidana korupsi, LKPP, dan perhitungan kerugian negara dari BPKP," imbuh Komang.
Seorang ASN dan kontraktor diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon, Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News