Pembangunan Pasar di Jember Diduga Dikorupsi Oknum ASN dan Kontraktor

Kamis, 29 Juli 2021 – 08:29 WIB
Pembangunan Pasar di Jember Diduga Dikorupsi Oknum ASN dan Kontraktor - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pembangunan Pasar Balung Kulon, Jember diduga dikorupsi oknum ASN dan kontraktor. Foto: Ricardo/JPNN.com

Penyidik Polres Jember juga melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Komang menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta, terbanyak Rp 1 miliar," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)

Seorang ASN dan kontraktor diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon, Jember.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News