Pembangunan Pasar di Jember Diduga Dikorupsi Oknum ASN dan Kontraktor
Kamis, 29 Juli 2021 – 08:29 WIB
Penyidik Polres Jember juga melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Komang menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta, terbanyak Rp 1 miliar," ucap dia. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang ASN dan kontraktor diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon, Jember.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News