Baru Bebas, Pria Asal Sampang Kembali Dibui Akibat Edarkan Narkoba

Jumat, 23 Agustus 2024 – 11:06 WIB
Baru Bebas, Pria Asal Sampang Kembali Dibui Akibat Edarkan Narkoba - JPNN.com Jatim
Masudi (dua kanan) residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap polisi, padahal baru bebas sebulan lalu. Foto: Dok. Polsek Kenjeran.

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Masudi kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

Pria asal Sampang nekat kembali mengedarkan narkoba, padahal baru bebas sebulan lalu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News