Bawa Barang Berbahaya, Pria di Sumenep Disergap Polisi Saat di Pinggir Jalan
Kamis, 15 Agustus 2024 – 12:37 WIB
Polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/mcr12/jpnn)
Pria berinisial SS disergap polisi di pinggir jalan Desa Pamolakan Sumenep saat membawa barang berbahaya berupa sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News