Polisi Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi, Waspadai Ciri-Cirinya

Senin, 12 Agustus 2024 – 14:27 WIB
Polisi Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi, Waspadai Ciri-Cirinya - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan obat tikus palsu di Ngawi yang beredar di pertokoan. Foto: Source for JPNN

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu botol obat racun tikus merek Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 botol obat racun tikus merek Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Pelaku pun dijerat Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Dwi. (mcr12/jpnn)

Pemalsuan produk obat tikus tersebut dilakukan pelaku dengan mengganti stiker pada kemasan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News