Polisi Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi, Waspadai Ciri-Cirinya
Senin, 12 Agustus 2024 – 14:27 WIB
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu botol obat racun tikus merek Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 botol obat racun tikus merek Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).
Pelaku pun dijerat Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
"Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Dwi. (mcr12/jpnn)
Pemalsuan produk obat tikus tersebut dilakukan pelaku dengan mengganti stiker pada kemasan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News