4 Tahun Keluar Penjara, Residivis Kasus Korupsi di Blitar Edarkan Uang Palsu
"Dia membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ," jelasnya.
IP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.
"Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada,” tutur Gede. (mcr12/jpnn)
Residivis kassu korupsi di Blitar edarkan uang palsu dengan membeli sembako untuk dijual kembali demi mendapatkan untung.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News