Guru Cabuli Siswi SMP di Blitar Selama 3 Tahun, Pernah Melakukan di Ruang Kepala Sekolah
Sabtu, 06 Februari 2021 – 18:40 WIB
Awalnya, ALP menyangkal ketika ditanya ibunya terkait rumor tidak sedap itu. Namun, akhirnya ALP pun mengakuinya. Setelah mengetahui pengakuan anaknya, MTN melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca Juga:
Dikira Rumah Nobita dan Doraemon, Ternyata jadi Tempat Main ABG dan Om Hidung Belang
"Setelah penyelidikan dan pendalaman, dengan bukti yang cukup kami tetapkan BR sebagai tersangka tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Dony.
Polisi menjerat BR dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Kepolisian Blitar menangkap seorang guru olahraga berinisial BR yang diduga telah mencabuli siswi SMP berinisial ALP selama tiga tahun.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News