Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Perkara Video Tukar Pasangan

Selasa, 30 Juli 2024 – 18:00 WIB
Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Perkara Video Tukar Pasangan - JPNN.com Jatim
Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhi vonis bebas terdakwa kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan, yakni Gus Samsudin dan dua temannya. Foto: source JPNN

"Ketiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," jelasnya.

Sebelumnya, Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan.

Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polisi. (mcr23/jpnn)

PN Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dalam dugaan kasus video pembuat konten bertukar pasangan.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News