Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Hakim Tak Lihat Kasus Secara Holistis
Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, Tim Penuntut Umum Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait bekas-bekas penganiayaan berat yang ditemukan di tubuh korban Dini.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur dari dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Kejagung menilai hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak melihat kasus secara holistis.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News