Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Dini Bakal Laporkan Hakim

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal.
Sidang putusan itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Gregorius Ronald Tannur anak dari politikus PKB Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (mcr23/jpnn)
Tegakkan keadilan, pengacara Dini Sera Afrianti bakal laporkan hakim yang vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News