Misteri Kematian IRT di Malang Terungkap, Wanita Asal Surabaya Jadi Tersangka

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan korban dan pelaku saling mengenal lewat media sosial sejak enam bulan lalu.
“Sudah kenal sekitar enam bulan melalui media sosial. Keduanya sudah bertemu dua kali," jelas Gandha.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami enam luka lebam dan luka terbuka sebanyak 31 di kepala bagian belakang.
"Luka itu disebabkan pukulan palu oleh pelaku," kata Gandha.
EW dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," kata Gandha. (mcr23/jpnn)
Tamu wanita asal Surabaya yang sempat main di rumah IRT di Malang ternyata pelaku yang membunuh korban.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News