Tak Kapok, 9 Residivis Kasus Narkoba di Sidoarjo Kembali Jadi Kurir Sabu-Sabu
Kamis, 18 Juli 2024 – 23:07 WIB
Menurut Kombes Christian, satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.
"Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang Peredaran Narkoba.
"Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Sembilan residivis kasus narkoba di Sidoarjo kembali berulah dengan menjadi kurir sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News