Modus Investasi Bodong, Oknum Pegawai Bank di Tulungagung Tipu Nasabah Capai Miliaran

Selasa, 16 Juli 2024 – 08:37 WIB
Modus Investasi Bodong, Oknum Pegawai Bank di Tulungagung Tipu Nasabah Capai Miliaran - JPNN.com Jatim
Kpaolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafy menunjukkan tersangka berikut barang bukti saat pers rilis di Mapolres Tulungagung, Senin (15/7). ANTARA/HO-Joko Pramono

Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF ke rekening BCA atas nama DR. Transaksi rekening koran BSI atas nama DCF.

Tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF ke rekening BSI atas nama DR, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," tutur Arsya. (antara/mcr12/jpnn)

Oknum pegawai BSI menipu nasabah dengan modus investasi bodong lelang emas jaminan bank senilai miliaran rupiah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News