Peran 6 Tersangka Kasus Chip Judi Online di Surabaya yang Raup Miliaran Rupiah

Senin, 15 Juli 2024 – 19:37 WIB
Peran 6 Tersangka Kasus Chip Judi Online di Surabaya yang Raup Miliaran Rupiah - JPNN.com Jatim
Tersangka RA merupakan dalang dari kasus penjualan chip judi online saat ditanyai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Kemudian, hasil penambangan ditampung dalam 20 ID/akun yang sudah disiapkan yang nantinya dijual ke customer melalui e-commerce.

Bos utama dari kasus itu ialah RAP (25) warga Surabaya. Dia merekrut lima tersangka lainnya untuk menggeluti jual beli chip.

Kemudian, pada pertengahan tahun 2023, para tersangka baru menyadari chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan dengan belajar secara autodidak.

“Dalam sehari pelaku dapat menambang chip Royal Dream kurang lebih 500 billion chip. 1 billion chip dijual Rp65 ribu. Dalam satu bulan bisa menjual 15.000 billion chip,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini berupa 27 unit CPU, 35 unit monitor komputer, empat unit Wifi, satu unit laptop, 27 keyboard, satu unit decoder CCTV, dua unit handphone, dan empat Kartu ATM.

Keenam tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum.

Kemudian Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi beberkan peran enam tersangka kasus judi online di Surabaya yang raup untung ratusan juta hingga miliaran rupiah
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News