Wanita yang Racuni Pelajar SMP di Pacitan dengan Kopi Sianida Diancam Hukuman Mati
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini," ucapnya.
Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.
"Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Pacitan menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat (5/1) berisi kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).
Kasus kematian tidak wajar MR setelah menenggak kopi di rumahnya Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi.
Namun, setelah jajaran Sat Reskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.
Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Pacitan menjerat wanita yang meracuni pelajar SMP menggunakan kopi sianida dengan ancaman hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News