Sebulan Buron, Pelaku Penjambretan yang Menewaskan Mahasiswi UINSA Tertangkap
Keduanya merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 dan 2016.
Totok mengatakan untuk menghindari pengejaran polisi, kedua tersangka sempat berpindah-pindah tempat, tetapi terakhir bersembunyi di Banyuwangi.
“Kalau soal perjalanan itu teknis yang jelas masih di sekitar Jawa Timur, lari ke Banyuwangi,” ungkapnya.
Menurutnya, selain terjerat kasus curas, kedua pelaku juga pernah tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah lain.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Rektor Uinsa Prof Akhmad Muzakki mengatakan korban merupakan sosok pekerja keras di tengah kesibukannya menjalankan perkuliahan.
Dia dikenal sangat aktif di kampus sehingga ketika terjadi peristiwa itu sangat memprihatinkan.
“Almarhumah ini kalau pagi bekerja membantu orang tua. Kalau malam selesai kuliah bekerja. Punya kesibukan aktif sekali sehingga ketika berita almarhumah memberikan keprihatinan,” ucap Prof Akhmad. (mcr23/jpnn)
Dua pelaku penjambretan yang menyebabkan mahasiswi UINSA tewas tertangkap setelah satu bulan buron dan kabur ke Banyuwangi.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News