Keponakan di Bangkalan Tewas Mengenaskan di Tangan Pamannya Sendiri
Rabu, 03 Juli 2024 – 20:42 WIB
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Nasib tragis menimpa pria di Bangkalan, korban tewas di tangan pamannya sendiri.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News