Keponakan di Bangkalan Tewas Mengenaskan di Tangan Pamannya Sendiri

Rabu, 03 Juli 2024 – 20:42 WIB
Keponakan di Bangkalan Tewas Mengenaskan di Tangan Pamannya Sendiri - JPNN.com Jatim
Seorang paman inisial H (60) di Bangkalam tega menghilangkan nyawa keponakannya sendiri inisial AM (41). Foto: Humas Polres Bangkalan

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Nasib tragis menimpa pria di Bangkalan, korban tewas di tangan pamannya sendiri.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News