Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
jatim.jpnn.com, MALANG - Pengiriman jutaan batang rokok ilegal melalui sejumlah operasi digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan tim melakukan sejumlah penindakan pada operasi dan patroli rutin pada Rabu (19/6).
"Kami melakukan sejumlah penindakan pada saat melakukan patroli darat rutin yang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal," kata Gunawan, Kamis (20/9).
Dia menjelaskan tim melakukan patroli darat, kemudian memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Di lokasi tersebut, tim menemukan adanya pengiriman rokok ilegal.
Tim menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli atau 3.826 bungkus dengan total 75.000 batang.
Tim Bea Cukai Malang juga memeriksa jasa ekspedisi lain di kawasan yang sama. Di tempat itu, tim menemukan kembali pengiriman rokok SKM berbagai merek tanpa pita cukai.
"Pada lokasi itu, ada 990 bungkus dengan total 19.800 batang. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan pencegahan," ujarnya.
Seusai memeriksa dua penyedia jasa ekspedisi di kawasan Jalan Trunojoyo, tim mendapatkan informasi lanjutan adanya pengiriman rokok ilegal.
Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari jasa ekspedisi senilai Rp1,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News