Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 10 Juni 2024 – 19:37 WIB
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim

Motif Briptu FN melakukan hal itu lantaran kesal kepada suaminya yang merupakan anggota di Polres Jombang.

Pasalnya, uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diduga dihabiskan untuk judi online.

Kondisi Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen. Korban dinyatakan meninggal setelah satu hari dilakukan perawatan di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6) siang. (mcr23/jpnn)

Polwan yang bakar suami di Mojokerto disangkakan pasal KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News