Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 10 Juni 2024 – 19:37 WIB
Motif Briptu FN melakukan hal itu lantaran kesal kepada suaminya yang merupakan anggota di Polres Jombang.
Pasalnya, uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diduga dihabiskan untuk judi online.
Kondisi Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen. Korban dinyatakan meninggal setelah satu hari dilakukan perawatan di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6) siang. (mcr23/jpnn)
Polwan yang bakar suami di Mojokerto disangkakan pasal KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News