Fakta-Fakta Kasus Polwan Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online di Mojokerto
![Fakta-Fakta Kasus Polwan Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online di Mojokerto - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/09/anggota-polres-jombang-briptu-rian-dwi-wicaksono-yang-mening-fz9j.jpg)
6. Polwan Jadi Tersangka, Kondisi Psikologi Terguncang
Briptu FN pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran yang dilakukan kepada suaminya yang juga polisi Briptu RDW (27).
“Saat ini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Saat ini ditangani oleh renakta,” kata Dirmanto.
Dirmanto mengatakan kondisi Briptu FN saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut sehingga Polda Jatim juga memfasilitasi trauma healing.
“Lagi trauma beliaunya. Jadi, ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Dia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus polwan bakar suami itu adalah terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Dirmanto. (mcr12/jpnn)
Berikut sederet fakta terkait kasus polwan bakar suami di Mojokerto akibat korban yang kecanduan bermain judi online.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News