Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Ini
Minggu, 09 Juni 2024 – 19:57 WIB
Mereka berdua merupakan pasangan suami istri yang sama-sama berstatus sebagai anggota Polri.
Briptu FN dan Briptu RDW sama sama merupakan warga Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Briptu FN adalah polwan yang sehari-hari berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan korban Briptu RDW berdinas di Polres Jombang. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim tetapkan Polwan Polres Mojokerto tersangka setelah bakar suaminya dan meninggal dunia
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News