Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Ini

Minggu, 09 Juni 2024 – 19:57 WIB
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Ini - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim

Mereka berdua merupakan pasangan suami istri yang sama-sama berstatus sebagai anggota Polri.

Briptu FN dan Briptu RDW sama sama merupakan warga Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Briptu FN adalah polwan yang sehari-hari berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan korban Briptu RDW berdinas di Polres Jombang. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim tetapkan Polwan Polres Mojokerto tersangka setelah bakar suaminya dan meninggal dunia

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News