Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Ini
Minggu, 09 Juni 2024 – 19:57 WIB
![Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Ini - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/05/kabid-humas-polda-jatim-kombes-pol-dirmanto-foto-humas-polda-i15p.jpg)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim
Mereka berdua merupakan pasangan suami istri yang sama-sama berstatus sebagai anggota Polri.
Briptu FN dan Briptu RDW sama sama merupakan warga Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Briptu FN adalah polwan yang sehari-hari berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan korban Briptu RDW berdinas di Polres Jombang. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim tetapkan Polwan Polres Mojokerto tersangka setelah bakar suaminya dan meninggal dunia
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News