Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Ini

Minggu, 09 Juni 2024 – 19:57 WIB
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Ini - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Polwan berinisial Briptu FN (28) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran yang dilakukan kepada suaminya yang juga polisi Briptu RDW (27).

“Saat ini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Saat ini ditangani oleh renakta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Dirmanto mengatakan kondisi Briptu FN saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut sehingga Polda Jatim juga memfasilitasi trauma healing.

“Lagi trauma beliaunya. Jadi, ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Dia menyebutkan pasal yang diterapkan pada kasus ini, yaitu terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT kekerasan dalam rumah tangga,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, aksi sadis dilakukan Briptu FN pada Sabtu (8/6) sekitar Pukul 10.30 WIB. Perempuan berusia 28 tahun itu tega membakar suaminya Briptu RDW (27).

RDW mengalami luka bakar 90 persen dan dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di ICU RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Minggu (9/6) siang.

Polda Jatim tetapkan Polwan Polres Mojokerto tersangka setelah bakar suaminya dan meninggal dunia
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News