Polda Jatim Ungkap Kasus Pembuatan Website Pornografi, Pelaku Raup Untung 96 Juta

Kamis, 06 Juni 2024 – 20:35 WIB
Polda Jatim Ungkap Kasus Pembuatan Website Pornografi, Pelaku Raup Untung 96 Juta - JPNN.com Jatim
Polda Jatim menetapkan warga Malang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan website konten pornografi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Di awal-awal ketika membuka website ini, cukup banyak pengunjung lalu dikembangkan dan terakhir sekitar 280 website yang sudah ada sampai saat ini. Website tersebut telah dilakukan pemblokiran dan tersangka juga menampilkan kurang lebih 26 ribu video pornografi,” beber dia.

AAS terancam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” ucap Luthfie. (mcr23/jpnn)

Warga Malang raup untung puluhan juta perbulan dari hasil pembuatan website konten pornografi.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News