Wanita di Surabaya Diadili, Diduga Tipu Investor Senilai Rp4,8 Miliar
Dalam investasi itu, CS dijanjikan akan menerima keuntungan bagi hasil sebesar empat persen per bulan dari nilai nominal pokok investasi.
Setelah tertarik, CS melakukan transfer secara bertahap ke rekening BCA atas nama PT GTI. Berdasarkan nilai investasi yang disetor, dibuatkan surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani ICA selaku direktur dan GH sebagai komisaris utama.
Guna meyakinkan korban agar terus menambah dana yang diinvestasikan, para pelaku memberikan surat perjanjian kerja sama pembiayaan modal usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal.
Adapun surat perjanjian itu tertuang dengan Nomor: 11 tanggal 16 Juni 2021 dan kuasa untuk menjual Nomor: 12 tanggal 16 Juni 2021 secara notariil kepada CS serta cek.
Kemudian pada 2022 permasalahan muncul, di mana CS tidak lagi menerima keuntungan bagi hasil dan pokok dana investasi disetorkan juga tak dikembalikan.
Korban sempat mencairkan tujuh lembar cek yang pernah diberikan ke BCA cabang Pepelegi, Sidoarjo pada 31 Oktober 2022, 30 November 2022, dan 16 Februari 2023. Namun, cek tersebut ditolak pihak bank lantaran dana tidak cukup dan rekening ditutup.
CS juga tak pernah melakukan klarifikasi kebenaran PO dari PT DAP yang hasilnya PT GTI tidak ada kerja sama dengan PO yang pernah ditunjukkan fiktif tersebut.
Atas peristiwa itu, CS melaporkan GH dan ICA ke Polda Jatim dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Selain dia, masih terdapat korban lain yang juga melapor ke kepolisian.
Wanita di Surabaya diadili di persidangan setelah diperkarakan dalam dugaan penipuan terhadap investor senilai Rp 4,8 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News