Wanita di Surabaya Diadili, Diduga Tipu Investor Senilai Rp4,8 Miliar
Dalam sidang putusan sela tersebut, terdakwa ICA juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa GH.
Terpisah, Kuasa hukum korban CS Bernadetta Rumondang dari Impartial Law Office menyatakan bantahan kliennya yang menerima keuntungan Rp24 miliar seperti berita yang beredar.
“Dalam konteks ini harus dibedakan antara pemberian keuntungan sesuai yang dijanjikan dengan pengembalian modal pokoknya. Kalau sejak awal tidak dijanjikan keuntungan empat persen, korban tidak tertarik menginvestasikan dananya kepada para terdakwa dan faktanya perhitungan itu dari nilai yang diinvestasikan memang berikan sebelum terjadi masalah,” jelas Bernadetta.
Dia menyebut kliennya mengharapkan pemeriksaan di persidangan terhadap para terdakwa benar-benar mengedepankan rasa keadilan dan bisa mengungkap kebenaran.
“Perkara ini juga akan menjadi acuan untuk laporan kepolisian korban-korban yang lainnya. Untuk itu, korban korban lain juga ikut mengawal sidang perkara ini,” kata dia. (mcr12/jpnn)
Wanita di Surabaya diadili di persidangan setelah diperkarakan dalam dugaan penipuan terhadap investor senilai Rp 4,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News