Inilah Motif Pengeroyokan & Perusakan Warung di Madiun Sebabkan 5 Orang Terluka
Kamis, 06 Juni 2024 – 10:35 WIB
“Pelaku di TKP ketiga menusuk korban bernama Zakia karena tak terima dengan perbuatan korban,” bebernya.
Kini, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Polisi menjerat belasan tersangka dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan Secara Bersama-sama dan Terang Terangan Melakukan Kekerasan Terhadap Orang.
“Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata Agus. (mcr23/jpnn)
Motif komunitas Sakura lakukan kerusuhan hingga sebabkan lima orang terluka, dipicu saling ejek
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News