Dikendalikan dari Lapas, 2 Kurir Narkoba di Malang Terancam Penjara 20 Tahun
Selasa, 04 Juni 2024 – 22:10 WIB

Dua tersangka kurir narkoba jenis ganja (berbaju oranye) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, sebelum dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (4/6). ANTARA/HO-Humas Polres Malang.
Berdasarkan pengakuan BFJ dan ASP, keduanya mendapatkan imbalan uang ratusan ribu untuk setiap pengiriman narkotika tersebut. Pengiriman narkotika jenis ganja itu, dilakukan tersangka dengan menerapkan sistem ranjau.
Hasil yang diperoleh kedua tersangka dibagi secara merata. Kedua tersangka mengaku baru melakukan pengiriman narkoba jenis ganja dengan sistem ranjau sebanyak dua kali. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang menjerat dua kurir narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News