Dikendalikan dari Lapas, 2 Kurir Narkoba di Malang Terancam Penjara 20 Tahun

Selasa, 04 Juni 2024 – 22:10 WIB
Dikendalikan dari Lapas, 2 Kurir Narkoba di Malang Terancam Penjara 20 Tahun - JPNN.com Jatim
Dua tersangka kurir narkoba jenis ganja (berbaju oranye) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, sebelum dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (4/6). ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

Berdasarkan pengakuan BFJ dan ASP, keduanya mendapatkan imbalan uang ratusan ribu untuk setiap pengiriman narkotika tersebut. Pengiriman narkotika jenis ganja itu, dilakukan tersangka dengan menerapkan sistem ranjau.

Hasil yang diperoleh kedua tersangka dibagi secara merata. Kedua tersangka mengaku baru melakukan pengiriman narkoba jenis ganja dengan sistem ranjau sebanyak dua kali. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Malang menjerat dua kurir narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News