18 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Suporter di Suramadu, 11 di Bawah Umur
“Kelompok suporter Bonek melakukan sweeping terhadap kendaraan pengangkut pendukung Persib berupa kendaraan roda empat atau bus bernopol D dan B,” kata Muhammad.
Sekitar pukul 21.30 WIB atau setelah laga final berlangsung, suporter Bonek mulai menutup jalan dan melakukan aksi sweeping sehingga petugas kepolisian menertibkan dan melakukan penghalauan.
Namun, setelah melihat kendaraan yang mengangkut kelompok FCC, Bonek berusaha melempari kendaraan tersebut.
Nahas, saat petugas kepolisian sedang melakukan penghalauan justru mendapat serangan dari Bonek.
“Kelompok tersebut berbalik menyerang petugas dengan lemparan batu, mercon sehingga mengakibatkan kendaraan mobil dinas Polri rusak,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.
18 pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. (mcr23/jpnn)
Kronologi kerusuhan suporter Bonek yang terjadi di Jembatan Suramadu, tak terima diejek hingga lakukan sweeping suporter Persib FFC
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News