Tak Kapok Dipenjara 3 Kali, Para Residivis Curanmor di Probolinggo Kembali Berulah
Selasa, 28 Mei 2024 – 12:37 WIB
"BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan, dan sabu-sabu," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tiga residivis curanmor di Probolinggo kembali berulah menggasak motor roda tiga.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News