Tak Kapok Dipenjara 3 Kali, Para Residivis Curanmor di Probolinggo Kembali Berulah

Selasa, 28 Mei 2024 – 12:37 WIB
Tak Kapok Dipenjara 3 Kali, Para Residivis Curanmor di Probolinggo Kembali Berulah - JPNN.com Jatim
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

"BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan, dan sabu-sabu," ucapnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tiga residivis curanmor di Probolinggo kembali berulah menggasak motor roda tiga.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News