Remaja di Sidoarjo Dikeroyok Lima Orang Gegera Atribut Silat, Begini Kronologinya
Sabtu, 25 Mei 2024 – 17:07 WIB
Kelima pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Bersama-Sama di Muka Umum Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka
"Kelima pelaku terancam pidana penjara tujuh tahun penjara,” kata Agus. (mcr12/jpnn)
Remaja di Sidoarjo menjadi korban pengeroyokan dari anggota perguruan silat, begini kronologinya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News