Eks Kades Wadung Malang Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp646,2 Juta
![Eks Kades Wadung Malang Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp646,2 Juta - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/05/17/wakapolres-malang-kompol-imam-mustolih-tengah-pada-saat-menu-dlrh.jpg)
"Akumulasi total dari 2019 hingga 2021, jumlah anggaran yang disalahgunakan sebesar Rp646,2 juta," jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan praktik tindak pidana korupsi di Desa Wadung. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti laporan keuangan beberapa berkas lainnya.
Gandha menyebut tersangka menggunakan dana desa yang dikorupsi untuk sejumlah kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Misalnya, untuk kegiatan fiktif penambahan volume bangunan sekian ratus meter persegi, pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo dan lainnya. Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Uang hasil penggelembungan dan kegiatan fiktif tersebut dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pihak kepolisian masih melacak penggunaan uang lainnya, termasuk yang dipergunakan untuk pembelian aset oleh tersangka.
"Ini fiktif karena tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan. Kami masih menelusuri aset-aset yang terindikasi menggunakan uang yang dikorupsi tersebut," tuturnya.
Tersangka yang merupakan kepala desa pada periode 2017-2023 tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Malang pada 25 April 2024. Saat ini S ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang. (antara/mcr12/jpnn)
Eks Kepala Desa Wadung Malang merugikan negara Rp646,2 juta atas penggelembungan dana desa yang digunakan untuk kegiatan fiktif dan pembelian aset pribadi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News