Kasus Prostitusi Gadis di Bawah Umur, Muncikari Paksa Korban Layani 20 Kali Sehari

Selasa, 14 Mei 2024 – 18:18 WIB
Kasus Prostitusi Gadis di Bawah Umur, Muncikari Paksa Korban Layani 20 Kali Sehari - JPNN.com Jatim
Ketujuh tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur yang dipamerkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (14/5). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hendro. (mcr23/jpnn)

Nahas, anak di bawah umur jadi korban prostitusi online layani 10-20 pria hidung belang namun tak dibayar

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News