Kasus Prostitusi Gadis di Bawah Umur, Muncikari Paksa Korban Layani 20 Kali Sehari

Selasa, 14 Mei 2024 – 18:18 WIB
Kasus Prostitusi Gadis di Bawah Umur, Muncikari Paksa Korban Layani 20 Kali Sehari - JPNN.com Jatim
Ketujuh tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur yang dipamerkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Selasa (14/5). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Korban dijanjikan diberikan upah yang cukup menggiurkan. Namun, setelah melakukan pekerjaan itu, justru tidak mendapatkan haknya,” ucapnya.

Atas kesaksian tersebut, terbitlah Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/ 442/VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 6 MEI 2024.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di apartemen kawasan Surabaya Timur dan didapati tujuh orang tersangka yang hendak berangkat ke suatu tempat.

“Hasil pengungkapan Jatanras dan PPA di lobi apartemen komplotan joki akan berangkat ke sebuah tempat, tetapi disergap duluan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, YY yang sebagai muncikari selalu menyiapkan make up artist (MUA) untuk mempercantik keempat korban.

Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, mereka bersama-sama berangkat ke hotel menggunakan taksi online. Di sana YY memesan 4-5 kamar.

“Biasanya memesan 4-5 kamar. Satu kamar nanti digunakan untuk penampungan sementara, sedangkan kamar lainnya dipakai eksekusi,” bebernya.

Setelah itu, lima pelaku yang berperan sebagai joki mencari pelanggan dengan aplikasi MiChat. Tarif yang ditawarkan mulai Rp300-1 juta.

Nahas, anak di bawah umur jadi korban prostitusi online layani 10-20 pria hidung belang namun tak dibayar
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News