Lakukan KDRT Kepada Istri, Kepala Sekolah di Tulungagung Ditahan Kejari

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang guru atau kepala sekolah sekolah dasar (SD) di Tulungagung ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan, Pasal 44 ayat (1) UU KDRT ancamannya lima tahun ke atas, JPU menahan yang bersangkutan," ujar Amri saat konferensi pers di hadapan awak media, Sabtu (11/5).
Oknum kepala sekolah berinisial DS itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
DS ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian yang menangani kasus sejak munculnya aduan dari istrinya selaku korban KDRT.
Selama penyidikan itu, polisi telah mengupayakan upaya mediasi. Namun, istri DS berkeras untuk melanjutkan ke proses hukum.
Baca Juga:
Selama dalam pemeriksaan polisi, tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.
Meski begitu BAP kasusnya dinyatakan P-21, Kejaksaan Negeri Tulungagung memutuskan untuk melakukan penahanan demi mempermudah proses hukum. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Tulungagung menahan kepala sekolah SD atas tuduhan kasus KDRT kepada istri.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News