Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi di Situbondo
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Baca Juga:
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar” pungkas Momon. (mcr12/jpnn)
8,9 ton pupuk bersubsidi di Situbondo hendak diselundupkan kelompok tani menggunakan truk ke Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News