Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Miliaran

"Kemudian tim kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya," ucapnya.
Tim Bea Cukai Malang kemudian mendapati kendaraan sarana pengangkut dan mulai melakukan pengejaran. Kendaraan tersebut dihentikan oleh Tim Bea Cukai Malang di kawasan Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, pada kendaraan sarana pengangkut ditemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tim Bea Cukai Malang membawa pengemudi dan barang bukti berupa rokok ilegal termasuk kendaraan pengangkut ke Kantor Bea Cukai Malang.
"Di kendaraan itu, ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus, atau setara dengan 592.000 batang rokok ilegal," jelasnya.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Malang menyita Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal mencapai 677.400 batang, dengan nilai Rp935,49 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp505,72 juta. (antara/mcr12/jpnn)
Pengiriman rokok ilegal senilai Rp935 juta digagalkan oleh Bea Cukai Malang dengan potensi kerugian negara Rp505,72 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News