Pemuda di Pasuruan Curi Besi Penambat Rel, Bahayakan Keselamatan Kereta

Akibat perbuatan pelaku, Daop 8 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp1.370.000
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan terduga pelaku melakukan aksinya pada pukul 17.24 WIB, sebelum akhirnya ditangkap Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 WIB.
KAI sangat mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih, besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.
"KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur ka bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain wilayah Daop 8 Surabaya," tutur Luqman. (mcr12/jpnn)
Pemuda yang mencuri besi penambar rel kereta di Pasuruan diringkus saat beraksi di kawasan Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News