Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK Tanpa Alasan
"Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999," ucapnya.
Adapun dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan dipidana.
Pidana dimaksud, yakni dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Penyidik KPK seharusnya memeriksa Muhdlor dalam statusnya sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo.
Adapun Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan keduanya kepada Muhdlor sejak Jumat (26/4). Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Muhdlor pada Jumat (19/4), tetapi yang bersangkutan batal hadir karena menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo.
KPK pada Selasa (16/4) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya. (antara/mcr12/jpnn)
KPK enggan menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor dalam pemeriksaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Sidoarjo di KPK.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News