Komplotan Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus, Bandar Masih Buron
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komplotan jaringan pengedar narkoba di Tulungagung diringkus polisi dengan barang bukti 251 gram sabu-sabu. Sebanyak empat orang diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hasil ungkap tersebut dirilis Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dengan menghadirkan barang bukti yang disita di halaman Polres Tulungagung, Senin (29/4).
"Keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru," kata Arsya.
Adapun keempat pengedar narkoba yang ditengarai masih satu sindikat itu ialah Bayu alias Plolong, Umaji, Agus, dan Mulud.
Awalnya, poisi menangkap Plolong dengan barang bukti berupa bungkus plastik dan 13 klip berisi 251,17 gram sabu-sabu.
Kemudian dari tangan Agus, Mulud, dan Umaji ditemukan 0,03 gram sabu-sabu yang berada di sobekan plastik dan 1,3 gram sabu-sabu di pipet.
Polisi juga menyita alat isap sabu (bong), korek api, ponsel dan uang dalam ATM sebanyak Rp500 ribu.
Menurut Arsya, Plolong diidentifikasi sebagai pengedar, atau lebih tepatnya kurir yang menjadi kepanjangan tangan bandar narkoba yang kini buron berinisial DNL alias Kancil.
Polres Tulungagung meringkus empat orang komplotan pengedar narkoba yang menjadi sindikat dari satu bandar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News