Polisi Gagalkan Peredaran 40,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Sumatera-Jawa
Selasa, 30 April 2024 – 14:48 WIB
Pasma mengungkapkan untuk melancarkan aksinya tersebut, kedua tersangka selalu berpindah-pindah lokasi dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan penuturan tersangka, kedua tersangka diberi upah Rp5 juta-15 juta jika berhasil melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup,” ucap Pasma. (mcr23/jpnn)
Dua kurir narkoba jaringan Sumatera-Jawa diringkus Polrestabes Surabaya. Berikut kronologi penangkapan mereka.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News